Senin, 24 Oktober 2011

Etika Berkendara

   Mengemudi adalah suatu hal yang sering dilakukan oleh setiap orang dan kita harus mempunyai cara mengemudi yang baik untuk kenyamanan bersama di jalan raya sehingga dapat memberikan nilai plus bagi setiap pengemudi.

   Sebelum kita lebih jauh lagi bercerita tentang etika berkendara hingga timbul keamanan dan kenyamanan perlu kita tinjau kembali ada 2 hal yang perlu kita ketahui hingga akan tercipta suatu kondisi yang nyaman dan selalu merasa aman dalam berkendaraan yaitu :

1.   Faktor intern (Dalam)
   Faktor intern adalah faktor yang terdapat dalam pribadi pengendara yaitu segala sesuatu yang menunjang hingga terciptanya rasa aman dan nyaman dalam berkendaraan ialah sikap ketika kita berkendara. 

   Ketika kita dituntut untuk mematuhi peraturan lalulintas yang di buat olek pihak berwenang dalam hal ini polisi lalu lintas yang dibuat tidak lain untuk terciptanya rasa aman dan nyaman dalam berkendaraan. Namun nyatanya sangat minim kesadaran pengendara untuk mematuhinya, jauh dari pada itu suatu etika yang sangat salah ketika sebuah pabrik kendaraan bermotor telah mendesain kendaraan bermotor itu dengan segala macam pertimbangan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraan tapi banyak dari sikap pengendara yang dengan seenaknya mendesain ulang tanpa pertimbangan dan pemikiran tentang keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. 

   Suatu contoh yang sangat umum dapat kita lihat ketika tidak sedikit pengendara yang membuka kaca spion tampa memikirkan akibatnya bahwa suatu pabrik kendaraan bermoror memakia kaca spion pada kendaraan untuk kemudahan kita dalam melihat kondisi belakang kita saat dalam berkendaraan.

2.   Faktor Ekstern (Luar)
   Untuk faktor ekstern yang perlu kita ketahui adalah suatu sikap yang timbul karena ada dorongan atau pengaruh dari luar. Biasanya terjadi ketika lingkungan tepat kita tinggal atau komunitas kita sedang ngetren atau asyik dalam memodif kendaraannya. Tetapi yang salah dari modif itu adalah tidak memperhatikan sama sekali terhadap keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraaan.

Hal-hal yang harus dimiliki/dilakukan oleh seorang pengemudi
  1. Pengemudi harus punya Lisensi Card (SIM)
  2. Pengemudi harus selalu memakai kenderaan yang layik jalan sesuai standar, baik tingkat emisi, kebisingan, kelengkapan atribu t (lampu, rem, spion, ban, dll)
  3. Pengemudi harus memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan benar
  4. Pengemudi harus selalu memakai sabuk pe ngaman (kenderaan roda empat ke atas), helm bagi kenderaan roda dua dan tiga
  5. Pengemudi dilarang memakai NAZA (Narkoba dan Zat Aditive)
  6. Pengemudi dilarang memakai Handphone, ipod (Handset buat mendengar musik, radio online, dll)
  7. Pengemudi dalam perjalanan jarak jauh dilarang mengkonsumsi minuman berkarbonate karena dapat membuat ngantuk
  8. Pengemudi dilarang berkenderaan jika n gantuk
  9. Pengemudi dilarang kebut-kebutan
  10. Pengemudi harus selalu waspada deng an lingkungannya. 

Teknik berkendara yang baik dan benar
    1. Melihat.
    2. Mengidentifikasi,
    3. Memperkirakan.
    4. Mengambil keputusan,
    5. Melaksanakan keputusan.

    Kecelakaan lalu lintas (pasal 27 uu.no.14 th 1992)
    (1) Pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu linatas, wajib :
      a. Menghentikan kendaraan
      b. Menolong orang yang menjadi korban laka.
      c. Melaporkan laka tsb kpd kepolisian terdekat.
    (2)apabila dlm keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

    Penggunaan jalur jalan (pasal 51 pp. No. 43 th 1993)
    1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri
    2. Penggunaan selain jalur kiri apabila :
    a. Melewati kendaraan didepan
    b. Ditunjuk / ditetapkan petugas yg berwenang

    Tata cara melewati
    (pasal 52 pp. No. 43 th 1993)
    1. Harus mempunyai pandangan yang bebas & menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yg dilewatinya;
    2. Mengambil lajur/jalur sebelah kanan kendaraan yang dilewatinya;
    3. Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri, bila :
    a. Lajur kanan macet
    b. Bermaksud belok kiri

       Peraturan yang telah di buat bukan untuk dilanggar tetapi untuk di taati karena yakinlah ketika kita mengendarai kendaraan dengan patuh dan taat pada peraturan, maka rasa aman dan nyaman akan hadir dalam setiap pengendara, dan perlu kita ketahui bersama tidak ada bahwa tidak ada peraturan lalu lintas yang dibuat merugikan pengendara.









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar