Selasa, 29 Maret 2011

APA SIH, SOPAN SANTUN ITU ?


Sebelum kita masuk pembahasan, kenapa kita harus bersikap sopan, ada baiknya kita lihat dulu, sebenarnya apa sih sopan santun itu? Sopan santun bisa dianggap sebagai norma ngak tertulis yang mengatur bagaimana seharusnya kita bersikap atau berperilaku. Misalnya, berbicaralah dengan lebih lembut kepada orang yang lebih tua. Ataupun pikirkanlah terlebih dulu kata-kata yang akan kita ucapkan kepada teman yang sedang sedih. Karena meskipun sebaya, bukan berarti kita bebas untuk berbicara sesuka hati.
Bahkan kepada orang yang lebih muda dan baru kita kenal pun kita harus tetap menjaga kesopanan. Karena banyak lho di antara kita, yang suka ”lupa” menjaga sikap. Mentang-mentang sudah berteman lama, kita dengan cueknya mencela dandanan sobat di depan orang banyak. Hmm, kalau bersikap begini terus, jangan heran, ya kalau satu per satu teman akan meninggalkan kita.
Menurut Teori Kesopanan, milik Penelope Brown dan Stephen Levinson, ada tiga faktor yang menyebabkan adanya perbedaan perilaku dan gaya bicara seseorang terhadap orang lain, yaitu kekuasaan, kedekatan sosial, dan tingkat kewajiban. Teori Brown dan Levinson ini dilengkapi oleh seorang dosen sosiolinguistik Universitas Pendidikan Indonesia, Aminudin Azis yang mengatakan bahwa dinegara kita, usia juga mempengaruhi kesopanan. Yes, it’s true!


KENAPA HARUS SOPAN SANTUN, SIH?

Ssaat kita belaku sopan, apa sih sebenarnya yang kita harapkan? Apakah kita sopan karena begitulah ajaran orangtua kita? Ataukah kita sopan, agar orang lain pun juga sopan sama kita? Menurut Penelope Brown dan Stephen Levinson, dilengakapi oleh pernyataan James Tedeschi, inilah dasar kita bersikap sopan:
  1. Ajaran orangtua yang wajib dijaga, percaya bahwa semua yang diajarkan orangtua adalah baik, akan membuat kita kaya. Ngak percaya? Kalau semua nasihat mama tentang kesantunan (yang sering kita anggap membosankan itu) kita jaga, percayalah bahwa kita kelak akan diterima di lingkungan pergaulan manapun. Mengucapkan terima kasih, menyapa, tersenyum tulus, dan menjavat erat tangan teman sebagai pengikat hubungan baik, adalah modal kita di masa depan. Indah, kan?
  2. Agar bisa diterima oleh lingkungan sekitar. Saat kita masuk ke sebuah lingkungan baru, sikap dan perilaku kita adalah hal pertama yang akan dinilai oleh orang. Contohnya sederhana, cukup denga senyum ramah ke tetangga yang kita temui dilingkungan tempat tinggal baru, bikin kita lebih muda dikenal dan dihafal. Yup, sopan santun adalah salah sikap baik yang bisa kita tunjukkan untuk menghormati orang.
  3. Agar orang lain pun menghormati kita. Ada sikap buruk yang direspon dengan sikap baik. Tapi lebih banyak sikap buruk yang ditanggapi dengan sikap yang buruk pula. Inilah yang jadi alasan kenapa kita harus bersikap baik dan sopan. Kalau ingin orang lain menghargai kita, maka kita juga harus menghargai mereka dong. Coba saja, saat kita mau komplain tentang sesuatu, kalau disampaikan dengan ramah, pihak yang dikomplain pasti akan merespon dengan baik. Beda kalau kita komplain sambil marah-marah.
  4. Norma sosial. Harus diakui, bahwa ada aturan tak tertulis di dalam mayarakat bahwa kita harus menjaga sikap dan tingkah laku dengan sopan. Siap-siap menerima tatapan aneh bahkan diskriminasi perlakuan kalau kita ngak bisa menjaga sikap di tengah lingkungan pergaulan yang terdiri dari berbagai macam orang itu. Bayangkan, apa yang akan dibicarakan oleh teman sekelas saat mereka melihat kita, seorang cewek duduk mengangkang?

Kamis, 10 Maret 2011

Cantik Dengan Sebutir Telur


MASKER WAJAH

Bahan :
Satu butir telur
Tiga buah Strawberry segar

Cara Membuat :
  1. Pisahkan kuning dan putih telur
  2. Hancurkan 3 butir strawberry dengan garpu
  3. campurkan strawberry yang telah dihancurkan dengan putih telur
  4. oleskan campuran tersebut pada wajah

Tunggu hingga 15menit lalu bilas bersih. Lakukan rutin untuk wajah yang lebih cerah dan kencang.



CONDITIONER RAMBUT

Cara Membuat :
  1. Campur kuning telur dengan sesendok madu
  2. Oleskan pada ujung rambut, tutup dengan shower cap, diamkan 15menit.
  3. bilas rambut dengan air hingga bersih, maka rambut akan menjadi lembut

THE TRUTH ABOUT ACNE


¤ What is acne ?
Sebenarnya apa sih jerawat itu? Nah, untuk kamu yang belum tahu, jerawat adalah suatu kondisi kulit yang tidak normal dimana terjadi infeksi dan radang pada kelenjar diminyak pada kulit manusia. Biasanya minyak dan lapisan kulit mati yang tidak dibersihkan akan menyumbat pori-pori dan membentuk komedo. Komedo dapat menjadi radang jika terkontaminasi bakteri propionibacterium acnes (p acnes). Radang itulah yang disebut jerawat. Jerawat tidak hanya bisa muncul diwajah saja namun juga bagian lain seperti punggung, dada, lengan, kaki, dll. Fyi, jerawat juga bisa menyerang siapa aja lho, ngak Cuma kaum remaja. Bagii mereka yang aktif bekerja di daerah yang berdebu, males mencuci muka dan kulit berminyak, juga bisa menyebabkan munculnya jerawat di wajah, lho !

¤  Top Acne Causes !
  • Adanya sumbatan lapisan kulit mati pada pori-pori yang terinfeksi
  • Produksi kelenjar minyak terlalu aktif
  • Adanya faktor genetik turunan orangtua
  • Hormonal activity, such as menstrual cycles and puberty
  • Skin irritation
  • Sering banget stress dalam menghadapip suatu masalah, just relax girls !
  • Pilihlah kosmetik yang sesuai dengan jenis kulit wajah kamu
  • Kebersihan kulit harus selalu dijaga, jangan males mencuci muka ! karena kuman jerawat gampang nempel di wajah kita

¤ Secret of having a clean face ...
  • Bersihkan wajah secara rutin, khususnya setelah beraktivitas diluar ruangan
  • Kenali jenis kulit kita sebelum memilih sabun dan pembersih wajah
  • Gunakan pembersih wajah yang bebas detergen. Kalau wajah tipe berminyak, pakai pembersih wajah yang mengandung benzoil peroxide
  • Jangan lupa memakai pelembab yang bebas sun screen diseluruh wajah terlindung dari sinar matahari langsung
  • Gunakan obat jerawat yang mengandung benzoil peroxide dan clindamycin
  • Jangan menunggu wajah bermasalah untuk melakukan perawatan 
Acne prevention TIPS ! 
Tampilan muka dan wajah memang akan sangat terganggu dengan adanya jerawat, belum lagi ketika jerawat sudah mulai menghilang yang akan meninggalkan bekas-bekas noda hitam diwajah. Biar ngak jerawatan, caranya gampang kok! Hindari deh polusi saat berada diluar ruangan dengan memakai penutup wajah saat berkendara. Ingat! Jauhi makanan pedas dan berlemak serta minuman beralkohol. Jangan memencet jerawat sendiri, selain bisa meninggalkan bekas diwajah, tangan kamu pun belum tentu bersih, jerawat bisa numbuh lagi deh. Rajin berolahraga, karena berolahraga itu bisa membuat pori-pori ditubuh sehingga kotoran lebih mudah keluar dari pori-pori wajah. Yang paling penting! Obati jerawat kamu yang ngak kunjung sembuh ke dermatologist ya. Disitu kamu bakal menerima terapi personal dari dermatologist yang pastinya sudah paham banget mengenai permasalahan kulit wajah kamu. Untuk hasil yang maksimal perlu adanya kerjasama antara kamu dan dermatologist kamu! So, just leave it to the expert, cause they know that your problem is ..

    Minggu, 06 Maret 2011

    Aneka Produk Dari Kekayaan Alam Indonesia.


    Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang kaya raya,beragam dan patuh dibanggakan, mulai dari kekayaan hutan, perkebunan,kelautan, barang-barang tambang, dan lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan  masyarakat.

    Dari kesadaraan akan kekayaan inilah, Di Trade Expo Indonesia (TEI) Ke-24, 2009 ini akhirnya banyak muncul UKM (Usaha Kecil Menengah) yang mencoba untuk mengolah dan memanfaatkan menjadi produk-produk yang bisa menguntungkan masyarakat sekitar tanpa mencoba untuk merusak.

    Untuk bisa mencapai kesejahteraan bersama perlu diingat bahwa yang dibutuhkan adalah pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang dikelola dengan benar sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat dan membuat Indonesia jadi bangsa yang besar dari produk hasil kekayaan alam sendiri. Dan yang lebih membanggakan lagi, jika dari Pameran Trade Expo 2009 ini kita bisa membuat bangsa lain mencintai produk Indonesia.

    Contoh : “Batik Tulis”

    Batik Kekayaan Indonesia

    Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya “Batik Cap” yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini.

    Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.

    Batik dari sisi cara pembuatannya dibagi 4 yaitu batik tulis, batik cap, batik cetak dan batik print. Batik cap menggunakan alat dari tembaga yang telah dipola dan nanti akan diceplok-ceplokkan ke atas kain yang telah disiapkan, batik cetak menggunakan alas (terpal/plastik) yang telah dipola yang nantinya akan dilekatkan ke kain yang telah disiapkan. Batik print menggunakan pola yang digambar di komputer, menyiapkan printer, tinggal enter, maka kain akan langsung dicetak dengan motif yang diinginkan (hmm…ternyata ini yang membunuh para perajin batik tradisional). Batik tulis seperti yang telah ditulis diawal, dipola, digambar, diwarnai semuanya secara manual menggunakan tangan dan digambar dengan sepenuh jiwa, maka tidak heran, seorang profesional pun hanya mampu menghasilkan satu lembar kain batik tulis (225 x 110 cm) paling cepat dalam waktu 1 minggu.

    Batik lain adalah batik Lasem. Kota kecamatan Lasem terletak 12 km arah timur Ibukota Kabupaten Rembang berbatasan dengan Laut Jawa sebelah Utara. BatikLasem bercorak khas dengan warna merah darah ayam yang konon tidak dapat ditiru oleh pembatik dari daerah lain. Kekhasan lain Batik Lasem ini terletak pada coraknya yang merupakan gabungan pengaruh budaya Tionghoa, budaya lokal masyarakat pesisir utara Jawa Tengah serta Budaya Keraton Solo dan Yogyakarta.
    Berbeda lagi dengan batik madura, Batik Madura banyak diminati dan digemari oleh konsumen lokal dan interlokal. Dengan bentuk dan motif yang khas. Batik Madura mempunyai keunikan tersendiri bagi para konsumen Pecinta batik. Corak dan ragamnya yang unik dan bebas, sifat produksinya yang personal (dikerjakan secara satuan), masih mempertahankan cara-cara tradisional (ditulis dan diproses dengan cara-cara tradisional) dan senantiasa menggunakan bahan pewarna alami yang ramah lingkungan.

     

    Sejarah teknik batik

    Seni pewarnaan kain dengan teknik pencegahan pewarnaan menggunakan malam adalah salah satu bentuk seni kuno. Penemuan di Mesir menunjukkan bahwa teknik ini telah dikenal semenjak abad ke-4 SM, dengan diketemukannya kain pembungkus mumi yang juga dilapisi malam untuk membentuk pola. Di Asia, teknik serupa batik juga diterapkan di Tiongkok semasa Dinasti T'ang (618-907) serta di India dan Jepang semasa Periode Nara (645-794). Di Afrika, teknik seperti batik dikenal oleh Suku Yoruba di Nigeria, serta Suku Soninke dan Wolof di Senegal.. Di Indonesia, batik dipercaya sudah ada semenjak zaman Majapahit, dan menjadi sangat populer akhir abad XVIII atau awal abad XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad XX dan batik cap baru dikenal setelah Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920-an.
    Walaupun kata "batik" berasal dari bahasa Jawa, kehadiran batik di Jawa sendiri tidaklah tercatat. G.P. Rouffaer berpendapat bahwa tehnik batik ini kemungkinan diperkenalkan dari India atau Srilangka pada abad ke-6 atau ke-7. Di sisi lain, J.L.A. Brandes (arkeolog Belanda) dan F.A. Sutjipto (arkeolog Indonesia) percaya bahwa tradisi batik adalah asli dari daerah seperti Toraja, Flores, Halmahera, dan Papua. Perlu dicatat bahwa wilayah tersebut bukanlah area yang dipengaruhi oleh Hinduisme tetapi diketahui memiliki tradisi kuna membuat batik.

    G.P. Rouffaer juga melaporkan bahwa pola gringsing sudah dikenal sejak abad ke-12 di Kediri, Jawa Timur. Dia menyimpulkan bahwa pola seperti ini hanya bisa dibentuk dengan menggunakan alat canting, sehingga ia berpendapat bahwa canting ditemukan di Jawa pada masa sekitar itu. Detil ukiran kain yang menyerupai pola batik dikenakan oleh Prajnaparamita, arca dewi kebijaksanaan buddhis dari Jawa Timur abad ke-13. Detil pakaian menampilkan pola sulur tumbuhan dan kembang-kembang rumit yang mirip dengan pola batik tradisional Jawa yang dapat ditemukan kini. Hal ini menunjukkan bahwa membuat pola batik yang rumit yang hanya dapat dibuat dengan canting telah dikenal di Jawa sejak abad ke-13 atau bahkan lebih awal.

    Legenda dalam literatur Melayu abad ke-17, Sulalatus Salatin menceritakan Laksamana Hang Nadim yang diperintahkan oleh Sultan Mahmud untuk berlayar ke India agar mendapatkan 140 lembar kain serasah dengan pola 40 jenis bunga pada setiap lembarnya. Karena tidak mampu memenuhi perintah itu, dia membuat sendiri kain-kain itu. Namun sayangnya kapalnya karam dalam perjalanan pulang dan hanya mampu membawa empat lembar sehingga membuat sang Sultan kecewa. Oleh beberapa penafsir,who? serasah itu ditafsirkan sebagai batik.

    Dalam literatur Eropa, teknik batik ini pertama kali diceritakan dalam buku History of Java (London, 1817) tulisan Sir Thomas Stamford Raffles. Ia pernah menjadi Gubernur Inggris di Jawa semasa Napoleon menduduki Belanda. Pada 1873 seorang saudagar Belanda Van Rijekevorsel memberikan selembar batik yang diperolehnya saat berkunjung ke Indonesia ke Museum Etnik di Rotterdam dan pada awal abad ke-19 itulah batik mulai mencapai masa keemasannya. Sewaktu dipamerkan di Exposition Universelle di Paris pada tahun 1900, batik Indonesia memukau publik dan seniman.
    Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul, dikenal sebagai batik cap dan batik cetak, sementara batik tradisional yang diproduksi dengan teknik tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis. Pada saat yang sama imigran dari Indonesia ke Persekutuan Malaya juga membawa batik bersama mereka.

     

    Budaya batik

    Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya "Batik Cap" yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak "Mega Mendung", dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.

    Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.

    Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik juga pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh Presiden Soeharto, yang pada waktu itu memakai batik pada Konferensi PBB.

    Corak batik

    Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa, yang juga memopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.

    Cara pembuatan

    Semula batik dibuat di atas bahan dengan warna putih yang terbuat dari kapas yang dinamakan kain mori. Dewasa ini batik juga dibuat di atas bahan lain seperti sutera, poliester, rayon dan bahan sintetis lainnya. Motif batik dibentuk dengan cairan lilin dengan menggunakan alat yang dinamakan canting untuk motif halus, atau kuas untuk motif berukuran besar, sehingga cairan lilin meresap ke dalam serat kain. Kain yang telah dilukis dengan lilin kemudian dicelup dengan warna yang diinginkan, biasanya dimulai dari warna-warna muda. Pencelupan kemudian dilakukan untuk motif lain dengan warna lebih tua atau gelap. Setelah beberapa kali proses pewarnaan, kain yang telah dibatik dicelupkan ke dalam bahan kimia untuk melarutkan lilin.

    Jenis batik

    Menurut teknik

    • Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
    • Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap ( biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
    • Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putihPakmun (bicara)

     

    Menurut asal pembuatan

    Batik Jawa
    batik Jawa adalah sebuah warisan kesenian budaya orang Indonesia, khususnya daerah Jawa yang dikuasai orang Jawa dari turun temurun. Batik Jawa mempunyai motif-motif yang berbeda-beda. Perbedaan motif ini biasa terjadi dikarnakan motif-motif itu mempunyai makna, maksudnya bukan hanya sebuah gambar akan tetapi mengandung makna yang mereka dapat dari leluhur mereka, yaitu penganut agama animisme, dinamisme atau Hindu dan Buddha. Batik jawa banyak berkembang di daerah Solo atau yang biasa disebut dengan batik Solo.
                                       

     

    Hak-hak Konsumen


    Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
    --Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen
    Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
    Tujuan Perlindungan Konsumen
    Azas Perlindungan Konsumen
    Hak-hak Konsumen
    Kewajiban Konsumen
    Konsumen Mandiri
    6 Waspada Konsumen

    Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
    Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
    Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
    Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.



    Tujuan Perlindungan Konsumen
    Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
    1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
    2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
    3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
    4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
    5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
    6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.



    Azas Perlindungan Konsumen
    1.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
    2.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
    3.      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
    4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
    5.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.



    Hak-hak Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
    1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



    Kewajiban Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
    1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
    2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
    3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
    4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



    Konsumen Mandiri
    Ciri Konsumen Mandiri adalah :
    1.      Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
    2.      Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
    3.      Jujur dan bertanggungjawab;
    4.      Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
    5.      Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;



    6 Waspada Konsumen
    1.      Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
    2.      Teliti sebelum membeli;
    3.      Biasakan belanja sesuai rencana;
    4.      Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
    5.      Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
    6.      Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

    Telaah -- Hak-Hak Dasar Konsumen Perlu Sosialisasi Berkesinambungan

    Banyak sekali melalui media cetak atau elektronika muncul protes dari kalangan masyarakat konsumen dan pengguna jasa bank, pelayanan publik, transportasi dan pariwisata, karena dirugikan dalam mutu yang dijanjikan membeli produk atau jasa dan menunut hak sebagai konsumen produk atau jasa.

    Tuntutan hak mereka yang dirugikan, ada yang ditanggapi secara profesional, namun ada pula yang ditanggapi dengan kurang menghargai konsumen. Oleh karena itu, saatnya pelaku ekonomi, termasuk jasa bank, pariwisata, bersama YLKI (Yayasan Lmbaga Konsumen Indonesia) belajar kembali dan menerapkan dalam praktik sehari-hari untuk mengutamakan konsumennya. Proses tersebut perlu digulirkan secara berkesinambungan sampai ke daerah terpencil.

    Dalam perjalanan waktu aturan perlindungan konsumen diperkuat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang tertuang tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 2000. Hak-hak konsumen di Indonesia dengan mengacu pada UUPK tersebut diakui sebagai berikut :

    1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

    2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

    3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.

    4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.

    5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

    7.hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif

    8.hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan

    9.hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.

    Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.

    Sebagai bahan pembanding, yang pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen negeri ini, adalah hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right".
    Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar konsumen" (the four consumer basic rights). Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:

    1.Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).

    2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.

    3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.

    4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
    Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .

    Perlindungan konsumen

    Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

    Perangkat hukum

    Indonesia

    UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
    Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
    • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
    • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
    • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
    • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
    • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
    • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
    • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

    Sabtu, 05 Maret 2011

    Aspek & Pasal-pasal Koperasi


    Koperasi

    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
    Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

    Mengenal Anggota koperasi
    Definisi Anggota Koperasi
    Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu

    UU No. 25 TH. 1992
    Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat.
    UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.

    Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
    Butir 1.
    Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
    Pada Pasal 19 disebutkan
    Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
    Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.

    Bagaimana kewajiban anggota?
    Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.

    Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
    Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
    Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
    Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
    Mari kita kupas makna dari pasal 17
    Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
    Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.

    Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
    Kesimpulanya sebagai berikut
    jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam periode tertentu
    Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi untuk memenuhi kebutuhanya
    Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota
    Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
    maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART

    Manajemen Organisasi Koperasi
    Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
    Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
    - rapat Anggota
    - Pengurus
    - Pengawas
    3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
    Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
    Keterangan
    ____ Garis komando
    __ __ Garis Pengawasan
    1. Rapat Anggota
    RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
    a. AD/ART
    b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
    c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
    d. RGBPK dan RAPBK
    e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
    f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
    Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
    RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
    2. Pengurus
    Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
    Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
    Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
    a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
    b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
    c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
    Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
    - Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
    - Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    1). Mengajukan proker
    2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
    3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
    4). Menyelenggarkan administrasi
    5). Menyelenggarkan RAT.
    Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
    Pengurus berwenang:
    d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
    e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
    f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

    Tanggung Jawab Pengurus
    Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
    Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
    3. Pengawas
    Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
    Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
    a. Pengawas Tetap.
    Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
    Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
    - untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
    - Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

    -         meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

    Penutup
    Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.


    UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

    Bagian Pertama
    Landasan dan Asas

     Pasal 2
     Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

    Bagian Kedua
    Tujuan

     Pasal 3
     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
    Bagian Pertama
    Fungsi dan Peran

    Pasal 4
    Fungsi dan peran Koperasi adalah :
    a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
     b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
     c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
     d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

     
    Bagian Kedua
    Prinsip Koperasi

    Pasal 5
    (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
    a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
    d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    e.      kemandirian
     (2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
    a.      pendidikan perkoperasian;
     b.      kerja sama antarkoperasi.


    PEMBENTUKAN
    Bagian Pertama
    Syarat Pembentukan

     Pasal 6 
    (1)
    Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.


    (2)
    Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


    Pasal 7 
    (1)

    Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


    (2)
    Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

    Pasal 8
     Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
    a.      daftar nama pendiri;
    b.      nama dan tempat kedudukan;
    c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
    d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
    e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
    f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
    g.      ketentuan mengenai permodalan;
    h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
    i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
    j.         ketentuan mengenai sanksi.


    Bagian Kedua
    Status Badan Hukum

    Pasal 9
     Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

    Pasal 10
     (1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
    (2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
    (3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Pasal 11 
    (1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
    (2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
    (3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

    Pasal 12 
    (1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
    (2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

    Pasal 13
    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 14
    (1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
    a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
    b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
    (2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

    Bagian Ketiga
    Bentuk dan Jenis

    Pasal 15
    Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

    Pasal 16
     Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

    KEANGGOTAAN

    Pasal 17
    (1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
    (2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

    Pasal 18 
    (1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
    (2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

    Pasal 19
    (1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
    (2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
    (3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
    (4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

    Pasal 20 
    (1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
    a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
    b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
    c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2)  Setiap anggota mempunyai hak :
    a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
    b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
    c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
    d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
    e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
    f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

    PERANGKAT ORGANISASI 
    Bagian Pertama
    Umum

    Pasal 21 
    Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
    a. Rapat Anggota;
    b. Pengurus;
    c. Pengawas.
     
    Bagian Kedua
    Rapat Anggota

     Pasal 22 
    (1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    (2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

    Pasal 23
    Rapat Anggota menetapkan :
    a.     Anggaran Dasar;
    b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
    c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
    d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
    f.        pembagian sisa hasil usaha;
    g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

    Pasal 24 
    (1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
    (2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
    (3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
    (4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

    Pasal 25 
    Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

    Pasal 26 
    (1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
    (2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. 

    Pasal 27 
    (1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
    (2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
    (3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

    Pasal  28
    Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

    Bagian Ketiga
    Pengurus

    Pasal 29
    (1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
    (2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
    (3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
    (4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
    (5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

    Pasal 30
    (1)   Pengurus bertugas :
    a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
    b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
    c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
    d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
    f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

    (2)   Pengurus berwenang :
    a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
    b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
    c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 31
    Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

    Pasal 32
    (1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
    (2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
    (3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
    (4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

    Pasal 33
    Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

    Pasal 34 
    (1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
    (2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.

    Pasal 35
    Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
    a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
    b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

    Pasal 36
    (1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
    (2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.

    Pasal 37
     Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

    Bagian Keempat
    Pengawas

    Pasal 38
     (1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
    (2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
    (3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

    Pasal 39
    (1)  Pengawas bertugas :
    a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
    b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
    (2)  Pengawasan berwenang :
    a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
    b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
    (3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

    Pasal 40
     Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

    MODAL

     Pasal 41 
    (1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
    (2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
    a.  simpanan pokok;
    b.  simpanan wajib;
    c.  dana cadangan;
    d.  hibah.
    (3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
    a.  anggota;
    b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
    c.  bank dan lembaga;
    d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e.  sumber lain yang sah.

    Pasal 42
    1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
    2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    LAPANGAN USAHA

    Pasal 43 
    (1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
    (2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
    (3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

    Pasal 44
    (1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
    a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
    b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
    (2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
    (3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    SISA HASIL USAHA

    Pasal 45
    (1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    (2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    (3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    PEMBUBARAN KOPERASI
     Bagian Pertama
    Cara Pembubaran Koperasi

     Pasal 46
    Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
    a        Keputusan Rapat Anggota, atau
    b        Keputusan Pemerintahan

    Pasal 47
    (1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
    a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
    b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
    (2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
    (3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
    (4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.

     Pasal 48
     Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 49
    (1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
    a.      semua kreditor;
    b.      Pemerintah.
    (2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
    (3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

    Pasal 50
     Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
    a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
    b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

    Bagian Kedua
    Penyelesaian

    Pasal 52 
    (1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
    (2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
    (3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
    (4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.

    Pasal 53
    (1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
    (2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
    Pasal 54
     Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
    a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
    b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
    c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
    e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
    f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
    g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
    h.      Membuat berita acara penyelesaian.

    Pasal 55
     Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

    Bagian Ketiga
    Hapusnya Status Badan Hukum

    Pasal 56
    (1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    (2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

    Pasal 57
    (1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
    (2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
    (3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

    Pasal 58
    (1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
    a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
    b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
    c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
    d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
    (2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
    Pasal 59
     Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

    PEMBINAAN

     Pasal 60
    (1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
    (2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

     Pasal 61
    Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
    a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
    b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
    c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
    d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

    Pasal 62
     Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
    a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
    b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
    c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
    d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
    e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

    Pasal 63
     (1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
    a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
    b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
    (2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 64
     Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.


     KETENTUAN PERALIHAN
      
    Pasal 65
     Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

    KETENTUAN PENUTUP

     Pasal 66
    (1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
    (2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

    Pasal 67
     Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.