Senin, 24 Oktober 2011

Cicit Soeharto Terjerat Kasus Narkoba

   Penangkapan terhadap Putri Aryanti Haryowibowo dalam kasus narkoba berlangsung singkat. Penggerebekan terhadap cicit mantan Presiden Soeharto tersebut dilalukan serombongan polisi berpakaian preman.

  Putri ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Dari tangan cicit Soeharto itu, polisi menyita barang bukti berupa serbuk sabu seberat 0,8 gram. Berdasarkan hasil pengembangan kasusnya, tidak lama kemudian polisi menangkap pengedar dan kelompok pengedar narkoba. Total barang bukti yang disita adalah serbuk sabu seberat 30 gram.
   Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerima berkas tersangka kasus narkoba cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, mengaku telah mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

   Atas perbuatan tercela yang dilakukan Putri, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 JO 127 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

   "Untuk yang pasal 112, ancaman maksimalnya 15 tahun. Kalau untuk subsider, ancamannya maksimal 4 tahun," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).

   Seperti diketahui, JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Di dalam dakwaan primer, Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.

   Sementara di dalam dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

   Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Putri tertangkap bersama saksi Gaus Notonegoro alias Agus dan saksi Eddie Setiono saat selesai mengkonsumsi shabu di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Ketika digeledah, petugas polisi dari Dir Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 2 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram.

   JPU bahkan menerangkan bahwa sebelum ditangkap polisi, Putri sempat mengisap shabu sebanyak 2 kali. Dijelaskan JPU bahwa dalam kamar tersebut Putri ditawari oleh saksi Gaus Notonegoro untuk mengkonsumsi shabu.

   "Kemudian terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo mengkonsumsi shabu sebanyak 2 kali hisap dengan dibantu saksi Gaus Notonegoro alias Agus untuk membakarnya," jelas JPU Trimo saat membacakan dakwaan di PN Jaksel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar