Selasa, 16 Oktober 2012

Etika Profesi Akuntansi


Minggu III & IV, (Sabtu, 20 Oktober 2012)


1. Jelaskan mengenai kode etik akuntan, jelaskan dengan singkat dan jelas!

Jawab: Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.


2. Apa yang dimaksud dengan:

a) Kredibilitas

b) Profesionalisme

c) Skeptisme

d) Konservatisme

e) Integritas

Jawab: 

a) Kredibilitas: kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.

b) Profesionalisme: mutu, kualitas, dan tindak tanduk ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional.

c) Skeptisisme: aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

d) Konservatisme: sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.

e) Integritas: sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.


3. Jelaskan apakah bribery merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh kasus!
Jawab: Bribery (suap). Bribery adalah praktek dimana seseorang yang dapat mengambil keputusan atau tindakan atas nama orang lain berdasarkan otoritasnya atau posisi dipengaruhi dengan membayar atau menawarkan manfaat moneter untuk mempengaruhi dia untuk mengambil tindakan atau keputusan yang dia tidak akan dilakukan. Tindakan ini sangat tidak etis karena sama saja menerima yang bukan hak nya dan ini merupakan salah satu sikap yang tidak jujur. Contohnya, Kantor-kantor Pemerintah maupun swasta. Pemberian suap di dalam area ini biasanya dilakukan pada saat penerimaan pegawai/karyawan, penandatanganan proyek, kenaikan golongan atau jabatan, pemutasian, mengurus surat-surat dan lain-lain.

Jumat, 12 Oktober 2012

Etika Profesi Akuntansi

Minggu II (Sabtu, 13-20-2012)

Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik pada kantor akuntan publik!
Jawab:

      Auditor gagal mendeteksi kecurangan pada laporan keuangan yang disajikan oleh klien yang diaudit. Hal ini dapat disebabkan karena kekurangcermatan serta kurangnya kompetensi auditor dalam mengaudit laporan keuangan kliennya. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah seperti yang terjadi pada PT. KIMIA FARMA pada tahun 2012 milik pemerintah Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 Miliar dan laporan tesrsebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mu'stofa (HTM). Akan tetapi, kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated) karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 Miliar atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 Miliar atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit industri bahan baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 Miliar pada unit logistik sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 Miliar, pada unit pedagang besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 Miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 Miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma melalui direktur produksinya menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Jadi, pada kasus ini manajemen PT. KIMIA FARMA terbukti menyalahi etika dalam pelaporan keuangannya karena telah melakukan fraud, sedangkan auditornya (HTM) kurang profesional karena tidak sanggup mendeteksi adanya fraud yang dilakukan kliennya sehingga tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi penggelembungan laba yang dilakukan PT. KIMIA FARMA, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP dan tidak terlibat dalam fraud tersebut. Oleh karena itu, PT. KIMIA FARMA didenda sebesar Rp 500 Juta, direksi lama PT. KIMIA FARMA terkena denda Rp 1 Miliar, serta HTM yang selaku auditor didenda sebesar Rp 100 Juta yang otomatis juga akan menurunkan kredibilitasnya sebagai akuntan publik atau auditor yang profesional.

Kamis, 04 Oktober 2012

Etika Profesi Akuntansi

Minggu 1, Sabtu 06 Oktober 2012


1. Apakah yang dimaksud dengan kode etik dan contohnya!
Jawab: Kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Jadi nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung didalam suatu system yang dijadiakan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi.

Contoh: 
Kode etik jurnalistik
Kode etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain.  Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya: 


1. Tanggung-jawab 
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. 



2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 



3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran. 



4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias. 



5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini. 



6. Adil dan Ksatria (Fair)
Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab. 


2. Etiskah anda jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi? Jelaskan alasannya!
Jawab: menurut saya etis. Suatu perusahaan yang telah memberikan mobil dinas kepada karyawannya berarti perusahaan tersebut telah mempercayai karyawan tersebut untuk menggunakan mobil dinas dari kantor. Biasanya karyawan yang telah diberikan pinjaman mobil dinas dari tempat perusahaan ia bekerja yaitu karyawan yang memiliki prestasi tertentu ataupun sudah lama bekerja diperusahaan tersebut. Dengan diberikannya fasilitas berupa mobil dinas bisa memberikan semangat lebih kepada karyawan untuk bekerja lebih ekstra. Apabila karyawan menggunakan mobil dinas tersebut untuk kepentingan perusahaan biasanya untuk seperti uang bensin dan uang tol ditanggung oleh perusahaan tetapi apabila mobil dinas tersebut digunakan saat tidak ada kaitannya dengan tugas kantor maka uang tol dan bensin mobil dinas tersebut ditanggung sendiri oleh karyawan yang bersangkutan dan bukan tanggung jawab perusahaan.


Julianti 4EB16 22209283