Selasa, 22 Mei 2012

Langkah Aman Hindari Jebakan Ranjau Paku

   Jakarta - Ranjau paku masih merajalela di beberapa titik di wilayah Ibukota. Komunitas Sapu Bersih Ranjau Paku (Saber) masih giat memunguti ranjau paku dengan sukarela. Mereka berbagi langkah aman agar tidak terjebak ranjau paku.

   "Ranjau paku masih banyak. 24 Maret malam di depan Istana ada 1 kg lebih," ujar Abdul Rohim dari Komunitas Saber, kepada detikcom, Rabu (28/3/2012).

   Dia lantas berbagi 4 langkah aman agar tidak terjebak ranjau paku:

   1. Kurangi kecepatan bila melewati daerah rawan ranjau paku. Maksimal 30 km/jam.
   2. Jika sudah terlanjur terkena ranjau paku, segera cabut paku tersebut.
   3. Perhatikan ketika ban motor akan dibongkar pasang, karena bisa saja tukang tambal ban merobek pentil ban.
   4. Jangan lupa bawa ban dalam serep.

   "Jika malam hari butuh bantuan, silakan hubungi Tim Saber di 021-98879478," imbuh Rohim.

   Daerah-daerah yang masih banyak terdapat ranjau paku antara lain flyover Roxy, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Utara, Galur, underpass Senen, dan Jalan Gunung Sahari.





Opinion: Spread of spikes was conducted by parties who are not responsible. they intentionally spread the nails and cause the riderto be a flat tire. These events are very detrimental to the riders. malicious intent is itself carried by the tire patch, so they get the money when there are users who want to get the tire tires vehicle. many areas that become vulnerable places stocking the nail, such as the flyover Roxy, Hashim Ashari street, Hayam Wuruk street Medan Merdeka Utara street, Galur, underpass Senen, and thestreets of Gunung Sahari. Annoyance should be stopped. For road users should take extradays and should know the areas that nail mines. And are grateful for the community who volunteer to participate fairly in the matter and mine clearance nails.




Source: Nurvita Indarini - detikOto

Minggu, 20 Mei 2012

Harga Gas Industri Naik 55%, Pengusaha Teriak


   Jakarta - Kalangan industri marah terkait kenaikan harga gas yang berlaku surut per 1 Mei 2012 yang ditetapkan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka merasa tidak adil atas kenaikan yang mencapai 55% hingga berencana untuk stop produksi alias mogok.

   "Ada beberapa poin yang mendasari keberatan kita. Kalau memang itu semua tidak berubah maka tidak perlu ada pembayaran apa-apa ke PGN. Dan kita sendiri dan melalui serikat pekerja akan demo besar-besaran," ungkap Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Achmad Widjaya kepada detikFinance, Jumat (18/5/2012).

   Ia menjelaskan beberapa poin yang harus dibenahi pemerintah yakni kebutuhan akan gas yang tidak pernah mencukupi industri. Selama ini kebutuhan industri selalu tak menjadi prioritas.

   "Ini sesuai dengan Kepmen Nomor 3 tahun 2010, industri selalu saja ditaruh di bawah harusnya disetarakan kebutuhannya dengan pupuk," ungkapnya.

   Kebutuhan gas secara nasional memang terbagi tiga, yakni untuk industri hilir 1000 MMCFD, industri pupuk 1000 MMCFD, dan PLN 1796 MMCFD dengan total kebutuhan sebesar 3796 MMCFD. Sayangnya selama ini PGN hanya mampu memasok 2300 MMCFD saja dan kebutuhan kepada industri cukup minim.

  "Mau jualan, harga dinaikkan tapi kalau gas sudah menjadi barang langka bagaimana industri dapat meningkatkan produksi untuk mencapai tingkat efisien," ungkap Achmad.

    Selain itu yang menjadi poin lain bagi Achmad adalah bagaimana pembenahan mengenai rencana kenaikan gas yang berlaku surut. Keputusan PGN yang dikeluarkan per 8 Mei 2012 ternyata berlaku surut sejak per 1 Mei 2012.

   "Ini juga aneh, bagaimana kita melakukan penyesuaian harga. Ongkos produksi yang berbeda kan kita tidak bisa menaikkan harga jual begitu saja," paparnya.

    Industri keramik sepakat melaksanakan unjuk rasa dan mogok produksi kalau kenaikan harga gas ini tidak segera diselesaikan. "Bukan hanya kami dari Asaki tapi beberapa industri lain sudah sepakat," terangnya.

   Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengungkapkan kenaikan harga gas hingga 55% akan membuat harga makanan dan minuman naik sampai 7,5%. Pasalnya bahan bakar gas menyumbang 10-15% dari biaya produksi.

   "Harga jual kami pasti naik. Kami menuntut cara-cara kerja yang baik dalam menaikkan harga gas, kalau melihat kondisi sekarang ini ada kesan pelaksanaannya mendadak tanpa melalui perencanaan matang," kata Adhi.

   "Anda bisa bayangkan kenaikan ditetapkan dalam surat mulai 1 Mei, sedangkan suratnya sendiri tertanggal 7 Mei, dan baru berada diterima ditangan kita 8 Mei, ini kan sudah tidak benar," imbuhnya.


(dru/hen)


Opinion: As of May 1, 2012 Gas Negara (PGN) raise the price of gas up to 55% sources, the decision was so egregious employers. If gas prices increased mean allcosts will also rise. Gas price increases are not comparable with a good service to the community will need gas. And not to mention penyampain affixes to rising gas prices are not appropriate. People know gas prices began a May 8, 2012 but in fact it appliesretroactively as per May 1, 2012. and it is very detrimental to the public, an event like thisshould not happen. And for the government should look at good and bad effects of doingprice increases of raw materials. Indonesia is very low incomes but all the necessities of life continue to increase. Government should be able to have a solution rather than compounding the problem.

Source: Herdaru Purnomo - detikFinance

Daftar Aturan Perpajakan Terbaru


Jakarta - 1. Mulai 11 November 2011, yang berwenang menandatangani formulir Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Amerika Serikat (Form 6166) yaitu P.J. Bazick, Field Director, Philadelphia Account Management Center. Mengantikan pejabat sebelumnya Ivy S. Chesney yang telah menjabat sejak 24 April 2008. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE—83/PJ./2011 tanggal 11 November 2011)
  
2. PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional dan PPh terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. (Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PJ.011/2011 tanggal 19 September 2011)

3. Badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan wajib keagamaan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Yaitu terbatas hanya kepada Badan Amil Zakat Nasional; Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Muhamadiyah, LAZIS NU dan LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia; Lembaga sumbangan Kristen Indonesia (LEMSAKTI); dan 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selengkapnya silahkan buka (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-33/PJ./2011 tanggal 11 November 2011)

4. Bagi perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated), diatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan BKP (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya. (Surat Edaran No.SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011)

5. Bagi Wajib Pajak yang merupakan Kontraktor Kerja Sama di bidang minyak, dan gas bumi, Surat Keterangan Pembayaran PPh Sementara dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan pajak, paling lama 14 hari kerja sejak permohonan Kontraktor diterima secara lengkap. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-29/PJ/2011 tanggal 19 September 2011)

6. Sebagai tahap pertama, sensus pajak hanya dilakukan terhadap sentra ekonomi/kawasan bisnis yang ada di wilayah kerja KPP Pratama. Apabila seluruh sentra ekonomi/kawasan bisnis telah selesai dilakukan sensus pajak, baru dilanjutkan terhadap gedung bertingkat tinggi, terakhir terhadap kawasan pemukiman. Yang dimaksud dengan sentra ekonomi/kawasan bisnis adalah mall, plaza dan sejenisnya, pasar, trade center, business district, ruko, rukan, kawasan industri, kawasan perikanan, termasuk keramba ikan, kawasan perkebunan buah2an dan bunga, kawasan pertambangan, kawasan peternakan, kawasan penjualan oleh-oleh, cenderamata dan sejenisnya. (Surat Penegasan No.S-378/PJ.08/2011 tanggal 1 November 2011)
  
7. Seminggu sebelum sensus pajak dilakukan, KPP wajib melakukan sosialiasi tentang SPN ke lokasi sensus yang diantaranya memberitahuan Wajib Pajak mengenai data dan informasi yang harus dipersiapkan pada saat sensus pajak dilaksanakan. (Surat Penegasan No.S-249/PJ./2011 tanggal 14 Oktober 2011)
  
8. Sensus pajak mirip dengan sensus kependudukan yang selama ini dikenal. Sensus pajak akan mendata seluruh responden, termasuk mereka yang telah menjadi Wajib Pajak dan bukan Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga kelompok kombinasi data yang akan diperoleh, yaitu data responden yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dan data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah melaksanakan kewajiban pajaknya. (Surat Edaran No.SE-76/PJ./2011 tanggal 28 September 2011)
  
9. Penghasilan kotor per bulan yang dimaksudkan dalam kuestioner Sensus Pajak adalah Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/omzet, yaitu jumlah pendapatan yang diterima oleh responden sebelum dikurangi dengan HPP maupun biaya-biaya. Apabila responden yang disensus juga memiliki lokasi usaha lainnya diluar tempat sensus, maka penghasilan kotor yang dilaporkan adalah dari selueruh cabang usaha (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-30/PJ./2011 tanggal 27 September 2011)

10. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari PPh Pasal 22 terhutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Atas kedua transaksi tersebut diatas, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22 dalam rangka pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 (Surat Penegasan No.S-1653/PJ.03/2011 tanggal 23 September 2011)

11. Mulai 19 September 2011, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER- 27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011)
  
12. Jika PIB, SSP dan SSPCP tidak menyebutkan identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP) maka dokumen tersebut tidak dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Dengan demikian, maka hanya pemilik barang saja yang dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP. Sedangkan importir yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP yang dibayar tersebut (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-71/PJ/2011 tanggal 19 September 2011)
  
13. Film Cerita Impor dikatagorikan sebagai BKP Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerahannya terutang PPN. PPN dipungut pada saat impor media film cerita, dengan DPP Nilai Lain yang ditetapkan sebesar Rp 12 Juta/copy Film Cerita Impor. Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor (Rp 12 Juta/copy Film Cerita Impor). Sehingga, Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 79/PJ/2011, 20 Oktober 2011)
  
14. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Dirjen Bea dan Cukai (Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011)
  
15. Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi, untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, wajib melampirkan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk: Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun Pajak yang bersangkutan; dan Bukti penyetoran PPh. Serta wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan PPh bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-28/PJ./2011 tanggal 19 September 2011)

16. DJP mulai menjalankan Program Feeding, yaitu program pertukaran data Wajib Pajak antar KPP yang berbasis profil. Program ini dimulai dari pembuatan profil Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya serta 1500 Wajib Pajak penentu penerimaan di seluruh KPP Pratama. Dengan program ini, Wajib Pajak badan atau perusahaan besar yang akan menjadi umpan bagi wajib pajak lain (rekanan atau lawan transaksi) yang selama ini terkait dalam urusan bisnisnya dan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak tersebut.(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-77/PJ./2011 tanggal 29 September 2011).

(qom/qom)



Opinion:  Tax laws have been updated. what the main purpose of renewing the tax laws? But if all these rules can work well as it should? It becomes a question of the people of Indonesia. For the government should not only be to make regulations about taxes but the laws are not obeyed. Government should not only collect taxes from the entire community but alsothe government should be able to use it well to the needs and the needs of the country, such as for repairs on roads that have been perforated, To build and improveinfrastructure and facilities appropriate for the convenience and security of the entirecommunity.



Source: PB Taxand - detikFinance

Ruhut: Mobil Pelat Nomor Palsu, Anas Bisa Dipidana atau Didenda


Jakarta Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul merespon keras penggunaan pelat nomor palsu di mobil Alphard Vellfire dan Innova Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Pelanggaran lalu lintas, menurut Ruhut bisa dituduhkan kepada Anas.

   "Kalau bagi saya itu masalah. Saya ini orang dekat Anas, tapi saya beda dengan orang-orang dekat lainnya. Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh, apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar. Kalau terdaftar di mobil yang lain mungkin aku mengeri. Memang ini pelanggaran hukum, jadi pelanggaran itu hukumannya pidana minimal dua bulan pidana lalulintas ata bisa diganti denda,"kata Ruhut.

   Hal ini disampaikan Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin (30/4/2012).

   Menurut Ruhut, pemilik mobil lah yang harus dikenakan pidana atau denda. Dalam kasus ini, kedua mobil itu milik Anas.

   "Yang kena pemilik mobil harus kena. Anehnya mobil ini bukan atas nama Anas, tapi atas nama orang lain kan. Kalau ini beli mobil harus atas nama kita jangan orang lain. Tapi yang jadi masalah itu mobil pake pelat nomor belakangnya AU juga kadang-kadang," katanya.

   Ruhut pun meminta agar orang dekat Anas tak perlu membela. Karena ini sudah pelanggaran yang terlihat mata.

   "Jadi aku hanya minta tolong siapapaun termasuk Umar Arshal tolong jangan membabi-buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegur kawannya jangan melindungi. Walaupun kalau lalu lintas bisa diganti denda," tandasnya.

(van/ndr)


Opinion: yet another government member who always makes mistakes, and against the rules set forth in the Constitution. To Mr. Ruhut worth two thumbs raised in this case. although he was one of those close toAnas Urbaningrum but he did not defend him. that one is still considered wrong by him. This is a violation of traffic laws. to Mr. Anas Urbaningrum fairly as possible should be punished for violation of legislation that he had committed. Indonesia's law applies to allIndonesian citizens regardless of who is violating it. The parties closest to Mr. Abas Urbaningrum should not cover up the mistakes that have been done by him. and must have honest nature in oneself


Source: Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Mata, Telinga & Otak Pilot Kurang Kompak Bisa Buat Pesawat Jatuh


Jakarta Terlalu cepat untuk mengambil kesimpulan bahwa penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100) adalah karena kesalahan manusia (human error). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tentu akan terus bekerja keras mengungkap apa penyebab kecelakaan ini, dan belum tentu disebabkan oleh kealpaan pilot atau petugas pengatur lalu lintas udara (ATC / air traffic controller) seperti banyak dibicarakan di media massa.

   Lebih seringnya, kecelakaan bukanlah kesalahan manusia (Man) semata, tetapi multifaktorial. Bisa juga karena kerusakan pesawat (Machine) dan kekurangtersediaan logistik pemeliharaan pesawat (Material) serta anggaran yang terbatas (Money), dan lemahnya sistem kerja (Method) serta manajemen (Management). Umumnya penyebab kecelakaan pesawat tidak berdiri sendiri.

   Namun demikian, jika misalnya human error yang dominan dari penemuan penyelidikan, maka penyebabnya bisa karena pilot dan awak kabin lainnya, atau pihak di darat (ATC, dan lain-lain).

   Jika pilot yang dianggap dominan sebagai penyebabnya, bisa karena faktor kekurangsehatannya (Medical factors) atau karena ketidaksigapannya dalam membuat keputusan (Psychological factors).

   Kedua hal ini tentu saja tidak selalu bisa dibuktikan dalam penyelidikan, jika bukti-bukti dari penumpang yang hidup (survivor) atau yang melakukan komunikasi di darat (ATC) serta bukti 'sakti' kotak hitam (black box) yang berisi perekam data penerbangan (flight data recorder; FDR) dan perekam suara kokpit (cockpit voice recorder; CVR) dalam pesawat terbang tidak clear.

   Salah satu penyebab medis yang bisa terjadi adalah disorientasi spasial (spatial disorientation). Sebenarnya ini bukan karena penerbang sungguh-sungguh tidak sehat, tetapi karena kesalahan persepsi penerbang dalam menerjemahkan sensasi penglihatan matanya (visual) akibat 'goyangan' pada organ keseimbangan tubuh di telinga dalam (otolit) dan sensasi gerak dan jarak (proprioceptive sensation) dan berakhir pada keputusan yang diambil oleh otak (brain) akibat salah persepsi itu.

Penglihatan mata (visual) bisa menipu

   Kesalahan persepsi mata seharusnya tidak terjadi jika pilot terbang menggunakan teknik terbang instrument flight (terbang instrumen) dimana seluruh alat navigasi dan avionik pesawat yang canggih digunakan, dan juga pilot percaya akan ketepatan instrumen-instrumen tersebut.

   Namun adakalanya karena penerbang tidak menggunakan instrumen yang memadai dalam menerbangkan pesawat, baik karena sengaja demikian atau karena rusaknya alat-alat itu, maka ia menggunakan metode terbang yang disebut terbang dengan penglihatan mata telanjang (visual flight).

   Joy flight (terbang demo atau hiburan/tamasya) dengan pesawat kecil yang minim instrumen biasanya menggunakan cara ini. Demikian juga training flight dalam pendidikan pilot (militer mau pun sipil) ada latihan yang sengaja mematikan alat-alat navigasi tertentu untuk melatih mereka menghadapi keadaan darurat.

   Jika penyebabnya karena adanya kelalaian pilot, spatial disorientation terjadi karena pilot terlalu percaya diri terbang tanpa instrumen atau pilot dan co-pilot tidak memantau dengan baik panel-panel intrumen navigasi, bahkan tidak memantau dalam hitungan detik.

   Seperti pernah dikutip di beberapa media beberapa waktu lalu saat terjadi kecelakaan pesawat Xian MA60 di Bandar Udara Utarom, Kabupaten Kaimana, pakar penerbangan dari International Civil Aviation Organization (ICAO), Capt. Rendy Sasmita Adji Wibowo menyebutkan, bila sudut belok pesawat lebih dari 30 derajat, maka hidung pesawat akan menukik. Jika ini tidak disadari segera oleh pilot atau co-pilot, disorientasi selama 10 detik saja akan sangat berakibat fatal.

   Visual flight ini lah yang bisa menipu mata pilot. Karena mata selalu mempersepsikan pengalaman-pengalaman sehari-hari penglihatannya terhadap keadaan vertikal dan horisontal, yang di angkasa akan dimanifestasikan dalam penglihatan horison.

   Horison yang dilihat mata pada saat terbang datar akan di-locked oleh otak sebagai horison standar, yang ketika manuver terbang ke kiri dan ke kanan (bang/turn) yang artinya membelok, atau menanjak dan menurun (climb dan descend) dapat tidak dikoreksi tanpa disadari oleh mata mau pun otak.

   Mengapa? Karena organ keseimbangan kita di telinga dalam yang dinamakan kanalis semi sirkularis yang berisi otolit akan bergoyang saat bergeser, terutama ke kiri dan ke kanan, yang akhirnya memberi sensasi standar horison yang berubah dan menciptakan ilusi yang salah.

Otolit menyebabkan perubahan horison

   Organ di telinga dalam yang dinamai kotolit, terdiri dari utrikulus dan sakulus, yang terdapat di kedua telinga kiri dan kanan. Kedua organ ini selalu dalam posisi tegak lurus satu sama lain (right angle).

   Utrikulus akan mampu mendeteksi perubahan yang terjadi pada saat ada akselerasi (pertambahan kecepatan) yang linier atau horisontal, sedangkan sakulus akan medeteksi perubahan gravitasi dalam bidang vertikal.

   Sebenarnya semuanya akan baik-baik saja dan pendeteksian oleh kedua organ otolit itu secara normal di darat sangat sempurna. Namun ketika kita terbang, akselerasi linier sembari berbelok akan membuat gaya gravitasi mempengaruhi baik utrikulus mau pun sakulus sekaligus.

   Karenanya bagi pilot yang duduk di kursinya, bisa tidak menyadari bahwa pesawat telah turun sedikit atau naik sedikit sementara sensasi penglihatannya masih di horison lurus. Keadaan ini jika dengan instrumen flight, pilot akan lebih percaya pada panel-panel navigasi dan avionik yang ada di depan matanya dari pada horison yang telah 'menipunya', dan segera mengkoreksi kesalahan matanya.

   Namun pada visual flight, tidak ada koreksi atas kesalahan akibat goyangan pada utrikulus dan sakulus ini, sehingga makin lama pesawat akan makin menukik atau menanjak, walaupun horison yang dilihat dan sensasi yang dirasakan pilot adalah terbang diatas/linier. Kejadian ini sering terjadi pada saat akan mendarat dengan cuaca buruk apalagi pada terbang malam.

   Kecelakaan pesawat Xian MA60 yang dioperasikan oleh Merpati Nusantara Airlines pada Sabtu 7 Mei 2011 lalu diduga karena faktor kesalahan persepsi mata pilot terhadap horison ini. Pada kondisi lain, dimana kontur darat, misalnya di depan pesawat ada gunung yang tingginya tidak terlalu jauh dari ketinggian pesawat dan tertutup awan, tentu kesalahan persepsi ini akan sangat berbahaya, dan pesawat dapat saja menabrak gunung.

Apakah jetlag menyebabkan disorientasi spasial?

   Secara langsung, jetlag (kelelahan fisik dan psikis akibat penerbangan lama yang melewati perubahan banyak zona waktu) tidak meyebabkan disorientasi spasial. Kenapa? Karena disorientasi spasial adalah kejadian normal, bukan penyakit atau gangguan kesehatan. Itu akan muncul jika organ otolit terpengaruh oleh akselerasi dan gravitasiseperti disebutkan di atas.

   Namun demikian jetlag, minum obat-obatan tertentu, penggunaan obat/narkotika, alkohol dan kurang tidur akan menurunkan konsentrasi seseorang dan menyebabkan ia tidak sigap terhadap pentingnya instrumen flight dan tidak cepat-cepat mengkoreksi penglihatannya ke panel intrumen navigasi yang ada tepat di depannya.

Bagaimana mengurangi risiko terjadinya disorientasi spasial?

   Pada visual flight tentu saja sulit mencegah terjadinya disorientasi spasial. Karenanya para instruktur di sekolah penerbang selalu mengingatkan kepada calon pilot untuk percaya pada panel instrumen navigasi di depan mereka, serta selalu melihat dan tidak mengabaikan untuk menengok secepatnya ke panel-panel itu kapan pun setelah melihat horison di kaca depan kokpit.

   Selain itu saat ini desain kokpit juga dibuat sedemikian rupa, sehingga secara otomatis pilot selalu akan melihat ke panel instrumen navigasi di depannya. Ini merupakan bagian dari ergonomi kokpit pesawat saat desainer pesawat membuat kokpit di pabrik pesawat. Panel instrumen juga dibuat agar pilot mudah dan cepat membacanya, bahkan di malam hari atau saat pilot mengalami gangguan gerakan bola mata (nistagmus).

   Parameter paling penting dalam menerbangkan pesawat seperti ketinggian (altitude), kecepatan (airspeed), horison (artificial horizon), dan touchdown point ditampilkan persis di depan pilot agak ke atas sedikit dalam bentuk head up display (HUD).

   Dengan begitu, pilot cepat melihat tanda-tanda kesalahan persepsi pada disorientasi spasial dan segera mengkoreksinya. HUD dianggap sebagai penemuan paling penting dalam mengurangi resiko disorientasi spasial hingga saat ini.

   Namun demikian jika panel instrumen navigasi rusak akibat masalah Machine, Money, Methods, Management dan pemeliharaan Material yang kurang, atau pilot (Man) sendiri yang tidak mau percaya atau lalai dan sengaja tidak memanfaatkan HUD dengan baik, maka disorientasi spasial akan menjadi sebuah keniscayaan.

   Kecelakaan pesawat dan korbannya kian hari akan kian bertambah, otoritas dan operator penerbangan juga bisa dipermalukan, sumber daya juga banyak tersedot untuk SAR dan identifikasi serta penyelidikan penyebab kecelakaan. Disamping itu perasaan masyarakat juga jadi diharu biru dan digiring pada persepsi kesalahan 'disorientasi spasial' yang lain : bahwa moda transportasi udara itu adalah sangat tidak aman.

    Ini tentu saja suatu kesalahan persepsi yang fatal, karena telah diakui oleh survei dimana pun bahwa terbang dengan pesawat terbang adalah cara teraman dalam menggunakan moda transportasi!

*) Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS, FS
Penulis adalah doktor dalam bidang biomedik penerbangan, penulis buku : 'Kiat Sehat Perjalanan dengan Pesawat Terbang' (2012), dokter spesialis bedah saraf, flight surgeon, staf pengajar di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kedokteran Penerbangan FKUI dan perwira TNI-AU berpangkat Letnan Kolonel.



Opinion:
   First of all I am sorry for the crash scene Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100) that occurredon Mount Salak on May 9, 2012. This incident really grab the attention of many people.what is the real cause of the crash scene Sukhoi Super Jet 100 (SSJ 100)? until nowstill in a big question mark. many of the allegations of the NTSC while but is stillinvestigating the cause.

   Whether the incident was caused by human error? if the incident was caused by human error, this means the same as the man himself who wanted his life to drift. but the who?pilots and other cabin crew, or the ground (ATC, etc.)?

   If the pilot is considered to be dominant as the cause, could be due to factorskekurangsehatannya (Medical factors) or because ketidaksigapannya in makingdecisions (Psychological factors). not for the pilot are the profession that must alwaysmaintain their health to run pekerjannya. should pilot who wants to do a check flight inadvance so as not to experience health events that are not desirable. such as disorders of the eye sight (visual) that can be deceiving. an eye on the pilot health impaired meanskesalahanyang very fatal. Because the eye always perceives the experiences of everyday vision of the status of the vertical and horizontal, which will be manifested in space in sight horizon.

   And disorder which causes a change Otolit horizon. It is an ear organ that can be disrupted when the aircraft in flying condition but no correction for errors due to wobble in the utricle and saccule, that more and more aircraft will dive or climb, although thehorizon is seen and felt the sensation that the pilot is flying above / linear.


Source:  Dr dr Wawan Mulyawan SpBS FS - detikNews