Jakarta - 1. Mulai 11 November 2011, yang berwenang menandatangani formulir
Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Amerika Serikat (Form 6166) yaitu
P.J. Bazick, Field Director, Philadelphia Account Management Center. Mengantikan
pejabat sebelumnya Ivy S. Chesney yang telah menjabat sejak 24 April 2008. (Surat
Edaran Dirjen Pajak No.SE—83/PJ./2011 tanggal 11 November 2011)
2. PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat
berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional dan PPh terutang atas
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan surat berharga negara di pasar internasional, ditanggung oleh
Pemerintah. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31
Desember 2011. (Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PJ.011/2011 tanggal 19
September 2011)
3. Badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan wajib keagamaan,
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, adalah badan/lembaga yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Yaitu terbatas hanya kepada Badan Amil
Zakat Nasional; Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) Muhamadiyah,
LAZIS NU dan LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia; Lembaga sumbangan
Kristen Indonesia (LEMSAKTI); dan 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selengkapnya
silahkan buka (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-33/PJ./2011 tanggal 11 November
2011)
4. Bagi perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated), diatur bahwa
Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata untuk kegiatan
menghasilkan BKP (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan BKP
atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil
pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak
dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang
digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP sekaligus untuk kegiatan menghasilkan
BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap
peredaran seluruhnya. (Surat Edaran No.SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011)
5. Bagi Wajib Pajak yang merupakan Kontraktor Kerja Sama di bidang minyak,
dan gas bumi, Surat Keterangan Pembayaran PPh Sementara dapat diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan pajak, paling lama 14
hari kerja sejak permohonan Kontraktor diterima secara lengkap. (Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-29/PJ/2011 tanggal 19 September 2011)
6. Sebagai tahap pertama, sensus pajak hanya dilakukan terhadap sentra
ekonomi/kawasan bisnis yang ada di wilayah kerja KPP Pratama. Apabila seluruh
sentra ekonomi/kawasan bisnis telah selesai dilakukan sensus pajak, baru
dilanjutkan terhadap gedung bertingkat tinggi, terakhir terhadap kawasan
pemukiman. Yang dimaksud dengan sentra ekonomi/kawasan bisnis adalah mall,
plaza dan sejenisnya, pasar, trade center, business district, ruko, rukan,
kawasan industri, kawasan perikanan, termasuk keramba ikan, kawasan perkebunan
buah2an dan bunga, kawasan pertambangan, kawasan peternakan, kawasan penjualan
oleh-oleh, cenderamata dan sejenisnya. (Surat Penegasan No.S-378/PJ.08/2011
tanggal 1 November 2011)
7. Seminggu sebelum sensus pajak dilakukan, KPP wajib melakukan sosialiasi
tentang SPN ke lokasi sensus yang diantaranya memberitahuan Wajib Pajak
mengenai data dan informasi yang harus dipersiapkan pada saat sensus pajak
dilaksanakan. (Surat Penegasan No.S-249/PJ./2011 tanggal 14 Oktober 2011)
8. Sensus pajak mirip dengan sensus kependudukan yang selama ini dikenal. Sensus
pajak akan mendata seluruh responden, termasuk mereka yang telah menjadi Wajib
Pajak dan bukan Wajib Pajak. Setidaknya ada tiga kelompok kombinasi data yang
akan diperoleh, yaitu data responden yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak,
data responden yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum sepenuhnya
melaksanakan kewajiban perpajakan dan data responden yang sudah terdaftar
sebagai Wajib Pajak dan sudah melaksanakan kewajiban pajaknya. (Surat Edaran
No.SE-76/PJ./2011 tanggal 28 September 2011)
9. Penghasilan kotor per bulan yang dimaksudkan dalam kuestioner Sensus
Pajak adalah Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/omzet, yaitu jumlah
pendapatan yang diterima oleh responden sebelum dikurangi dengan HPP maupun
biaya-biaya. Apabila responden yang disensus juga memiliki lokasi usaha lainnya
diluar tempat sensus, maka penghasilan kotor yang dilaporkan adalah dari
selueruh cabang usaha (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-30/PJ./2011 tanggal 27
September 2011)
10. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas wajib
menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak,
gas dan pelumas. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil industri semen, industri
kertas, industri baja, dan industri otomotif yang dikembalikan (retur) setelah
Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari PPh Pasal 22 terhutang
dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Atas kedua transaksi tersebut
diatas, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22 dalam
rangka pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 (Surat Penegasan No.S-1653/PJ.03/2011
tanggal 23 September 2011)
11. Mulai 19 September 2011, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, dan
dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak (SSPCP) dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai. (Peraturan
Dirjen Pajak No.PER- 27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011)
12. Jika PIB, SSP dan SSPCP tidak menyebutkan identitas pemilik barang
secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP) maka dokumen tersebut tidak
dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Dengan demikian, maka hanya
pemilik barang saja yang dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP. Sedangkan
importir yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP
yang dibayar tersebut (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-71/PJ/2011 tanggal 19
September 2011)
13. Film Cerita Impor dikatagorikan sebagai BKP Tidak Berwujud yang atas
impor dan penyerahannya terutang PPN. PPN dipungut pada saat impor media film
cerita, dengan DPP Nilai Lain yang ditetapkan sebesar Rp 12 Juta/copy Film
Cerita Impor. Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada
pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai
Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis
dengan Nilai Lain pada saat impor (Rp 12 Juta/copy Film Cerita Impor). Sehingga,
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak
Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN
atas nilai tambah yang dia dapatkan. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE -
79/PJ/2011, 20 Oktober 2011)
14. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang
impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna
diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat
merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Dirjen Bea
dan Cukai (Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September
2011)
15. Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas
bumi, untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, wajib melampirkan
keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk: Financial Quarterly Report untuk
periode terakhir Tahun Pajak yang bersangkutan; dan Bukti penyetoran PPh. Serta
wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan PPh bagi Kontraktor Kontrak Kerja
Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama
Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama
Migas. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-28/PJ./2011 tanggal 19 September 2011)
16. DJP mulai menjalankan Program Feeding, yaitu program pertukaran data
Wajib Pajak antar KPP yang berbasis profil. Program ini dimulai dari pembuatan
profil Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP
Jakarta Khusus dan KPP Madya serta 1500 Wajib Pajak penentu penerimaan di
seluruh KPP Pratama. Dengan program ini, Wajib Pajak badan atau perusahaan
besar yang akan menjadi umpan bagi wajib pajak lain (rekanan atau lawan
transaksi) yang selama ini terkait dalam urusan bisnisnya dan pihak lain yang
memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak tersebut.(Surat Edaran Dirjen
Pajak No.SE-77/PJ./2011 tanggal 29 September 2011).
(qom/qom)
Opinion: Tax laws have been updated. what the main
purpose of renewing the tax laws? But if all these rules can work well as it
should? It becomes a question of the people of Indonesia. For the government
should not only be to make regulations about taxes but the laws are not obeyed.
Government should not only collect taxes from the entire community but alsothe
government should be able to use it well to the needs and the needs of the
country, such as for repairs on roads that have been perforated, To build and
improveinfrastructure and facilities appropriate for the convenience and
security of the entirecommunity.
Source: PB Taxand -
detikFinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar