Letter
of Credit
Yang
dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh
bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir
maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila
syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih
besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas
L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi
hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama
importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir
disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambilalih.
Pembayaran
yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih
dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka
waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang
dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas
dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin
dengan dokumen.
Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan
aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka
L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen)
yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung
jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing
bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk
melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat
bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
1)
Revocable L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau
oleh issuing
bank tanpa
memerlukan persetujuan daribeneficiary.
2)
Irrevocable L/C
Adalah
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap
menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan
mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut.
3)
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening
bank maupun
oleh advising
bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan
karena sifatnya yang irrevocable.
4)
Clean Letter of Credit
Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5)
Documentary Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6)
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari
jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan
wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti
dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
7)
Revolving L/C
L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
8)
Back to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9)
Transferable L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
10)
Stand by Letter of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi
kewajibannya.
Contoh
Kasus Letter of Credit
KASUS I
PT.
Selalang (slulung) Prima Internasional
Kasus L/C bodong PT Selalang(slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh
mister Misbakun, bisa berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan
penggelapan duit talangan PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga
Penjaminan Kredit ). Investigasi dari Majalah Tempo minggu ini ( Majalah Tempo
Edisi :02/39,8 Maret 2010) berhasil melacak perjalanan akal akalan PT Selalang
untuk mendapatkan fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan investigasi
ini menurut saya berhasil menunjukan bukan saja permainan busuk PT Selalang
untuk mendapatkan LC dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang Misbakun cs.
Dari
beberapa milis saya mendapatkan informasi yang konon berasal dari raw version
audit investigasi BPK. Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT
Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas LC dari Bank Century tetapi
mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. coba lihat rinciannya :
PT Selalang Prima
International
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Letter of Credit
(L/C) dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. PT Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai Kornisaris. Berdasarkan liasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata;
a. PT Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai Kornisaris. Berdasarkan liasil pemeriksaan diketahui bahwa PT Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata;
b.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima
lnternational adalah L/C No. 0474LC07B sebesar USD22.5 juta dengan jaminan
(margin deposit) berupa deposito sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond
L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor Bentulu Condensate
dari Grains and lndustrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai
kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan
Bank Penjamin (Negotiating Bank) adalah National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah
dan Bank Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB) Bahrain;
c.
Pemberian fasintas L/C tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang
komprehensif, khususnya kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C
tersebut telah rnendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit
Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil)
dan Komite Kredit Pusat yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan
Komisaris (Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian Kredit telah
ditandatangani secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito)
sebesar USD4.5 juta pada tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut tidak
sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank
Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005;
d.
Bank Century telah menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar
USD50 juta berupa US Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka
pembukaan L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank
Century kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding dengan janminan
(deposit) L/C yang diberikan oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari
plafond L/C). Jaminan sembilan debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari
Bank Century juga berkisar 5% – 20% dari plafond L/C;
e.
Realisasi penggunaan L/C tersebut adalah sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh
tempo tanggal 19 November 2008 sesuai surat konfirmasi dari The Bank of New
York Cabang Singapore tanggal 28 November 2007;
f.
Pada saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima
International tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century
melakukan eksekusi jaminan deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24
November 2008, Bank Century dan PT Selalang Prima International melakukan
restrukturisasi L/C tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar USD1.5 juta
sehingga nilai outstanding L/C tersebut sebesar USD16.5 juta (USD22.5 juta –
USD4.5 juta — USD1.5 juta);
g.
Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang
ditempatkan di SNCB, Bahrain tersebut pada akhirnya dijual dengan nilai
penjualan sehesar USD24,62l,500 atau 49,243% dan
digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International sebesar
USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank Century
di Standard Chartered Bank. New York.
Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS;
Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS;
h.
Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima
International tersebut sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850
juta posisi 31 Desember 2008 dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal
Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan
kondisi tersebut di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank
Century dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar
Rp454.939 juta, terdiri dari:
*
Kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB,
Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta;
*
Penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5
juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
KASUS II
Kasus Perusahaan PT. El Nusa di Bank
Mega
Akhir-akhir
ini perbankan nasional kita lagi diterpa berbagai ujian yang mencoreng
integritasnya yang jika tidak diantisipasi cepat akan berakibat pada hilangnya
rasa kenyamanan dan keamanan para pemilik modal. Berita terakhir yang cukup
mempengaruhi citra industry perbankan nasional adalah kasus pembobolan deposito.
PT. El Nusa
di Bank Mega akibat kejahatan perbankan ini, El Nus diperkirakan mengalami
kerugian sekitar Rp. 111 miliar. Kasus sebelumnya yang tidak kalah mencoreng
citra perbankan adalah kasus penggelapan nasabah bank asing, Citi Bank
Indonesia hingga Rp. 17 milair yang melibatkan mantan pegawainya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, bank asing ini telah diterpa kasus penggunaan
nasabah kartu kredit yang berujung pada meninggalnya Irzen Octa setelah
diinterogasi di kantor Citi Bank Kejahatan perbankan yang sulit berganti,mulai
kasus letter of credit (LC) fiktif,pembobolan ATM dan rekening nasabah tentunya
aka menggerogoti integritas lembaga perbankan sebagai lembaga intermediasi yang
bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik modal.
Jika jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional.
Jika jumlah modal yang digelapkan jumlahnya signifiikan dan menciptakan efek psiologi terhadap terhadap investor lain maka berujung pada resiko sistematika lantaran efek domino yang ditimbulkannya. Tapi jika sebaliknya, maka tidak akaberpengaruh terhadap terhadap perbankan nasional.
Jika dilihat
lebih dalam,kejahatan perbankan yang didalangi oleh pihak internal sendiri
tidak hanya disebabkan lemahnya moral dan akhlak para pemegang amanah dana
masyarakat tersebut yang berujung pada perilaku moral hazard. Sebaik apapun
sebuah system, jika tidak didukung dan dioperasikan oleh SDM yang berintegritas
kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan sistem. Orang dibalik sistemlah
yang paling menentukan the man behind the system. Sebagai respon terhadap
beberapa kasus moral hazard yang terjadi dilembaga perbankan yang notabene
memiliki reputasi operating procedure yang baik,perlu ditekankan pada
pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai agama yang
kuat.
Jika prinsip
ajaran ilahiah dan akhlak mulia telah terinternalisasi pada perilaku individu
baik dalam aktivitas ekonomi maupun perbankan,akan dengan sendirinya menjadi
self control untuk tidak terjerumus pada moral hazard seperti penyalahgunaan
amanah dan nasabah.
Perbankan
syariah adalah salah satu bentuk konkret nyata,usaha integrasi nilai dan
prinsip agama. Sistem yang kuat yang diikuti SDM yang berintegritas yang
berbasiskan pada prinsip-prinsip ajaran agama akan menciptakan kondisi
perbankan yang minim potensi moral hazard.
Solusi untuk Perusahaan
ü Sebaiknya
mencari SDM yang berintegritas kuat maka akan berujung pada penyalahgunaan
sistem,
ü Perlu ditekankan pada pembangunan karakter perilaku ekonomi yang berbasiskan
nilai-nilai agama yang kuat,
ü Berprinsip
ilahiah dan akhlak mulia terinternalisasi pada perilaku individu baik dalam
aktivitas ekonomi maupun perbankan.